Flagh effect

Sunday, July 1, 2012

Minimnya Sarana Pendidikan Di Indonesia




Terdapat beberapa penyebab yang menjadi masalah dalam sebuah pendidikan yang ada di Indonesia antara lain:
 1. Minimnya Sarana dan Prasarana Penunjang Pendidikan
Sampai saat ini 88,8 persen sekolah di indonesia mulai SD hingga SMA/SMK, belum melewati mutu standar pelayanan minimal. Pada pendidikan dasar hingga kini layanan pendidikan mulai dari guru, bangunan sekolah, fasilitas perpustakaan dan laboratorium, buku-buku pelajaran dan pengayaan, serta buku referensi masih minim. Pada jenjang Sekolah Dasar (SD) baru 3,29% dari 146.904 yang masuk kategori sekolah standar nasional, 51,71% katekori standar minimal dan 44,84% dibawah standar pendidikan minimal. pada jenjang SMP 28,41% dari 34.185, 44,45% berstandar minimal dan 26% tidak memenuhi standar pelayanan minimal. Hal tersebut membuktikan bahwa pendidikan di indonesia tidak terpenuhi sarana prasarananya.
Dari data diatas menggabarkan bagaimana lembaga pendidikan kurang memfasilitasi bakat dan minat siswa dalam mengembangkan diri. Akibat tidak tersedianya fasilitas tersebut para pelajar mengalokasikan kelebihan energinya tersebut untuk hal-hal yang negatif, misalnya tawuran antar pelajar, kelompok-kelompok kriminal yang umumnya meresahkan masyarakat. Setidaknya ada dua dampak dari kurangnya sarana dan prasaranan pendidikan yaitu:
a)        Rendahnya Mutu Output Pendidikan
Kurangnya sarana pendidikan ini berdampak pada rendahnya output pendidikan itu sendiri, sebab di era globalisasi ini diperlukan transormasi pendidikan teknologi yang membutuhkan sarana dan prasaranan yang sangat kompleks agar dapat bersaing dengan pasar global. Minimnya sarana ini menyebabkan generasi muda hanya belajar secara teoretis tanpa wujud yang praksis sehingga pelajar hanya belajar dalam angan-angan yang keluar dari realitas yang sesungguhnya.

Ironisnya pemerintah kurang mendukung bahkan cenderung membiarkan tercukupinya fasilitas pendidikan. Kerusakan sekolah, laboratorium, dan ketiadaan fasilitas penunjang pendidikan lainnya menyebabkan gagalnya sosialisasi pendidikan berbasis teknologi ini. Kerusakan sekolah merupakan masalah klasik yang cenderung dibiarkan berlarut-larut dan celakanya lagi hal ini hanya sekedar menjadi permainan politik disaat pemilu saja.
b)        Kenakalan Remaja dan Perilaku yang Menyimpang
Secara psikologis pelajar adalah masa transisi dari remaja menuju kedewasaan diamana didalamnya terjadi gejolak-gejolak batin dan luapan ekspresi kretivitas yang sagat tinggi. Jika lupan-luapan dan pencarian jati diri ini tidak terpenuhi maka mereka akan cenderung mengekspresikanya dalam bentuk kekecewaan-kekecawaan dalam bentuk negatif. Sarana pendidikan yang dimaksud disini, bukan hanya laboratorium, perpustakaan,  ataupun peralatan edukatif saja, tetapi juga sarana-sarana olahraga ataupun kesenian untuk mengekspresikan diri mereka.
Kehidupan remaja diera modern ini tentulah berbeda dengan kehidupan pada generasi sebelumnya,  pelajar saat ini membutuhkan ruang gerak dalam pengembangaan kematangan emosi misalanya saja grup band, sepak bola, basket, otimotif dan sebagainya. Jika hal ini tidak dipenuhi ataupun dihambat maka akan cenderung membuat perkumpulan-perkumpulaan yang cenderung menyalahi norma.
2.        Kontradiksi-Kontradiksi dan Kakunya Kurikulum Pendidikan
Dalam rangka mengatur dan mengendalikan pendidikan yang sangat kompleks dibutuhkan suatu batasan dan aturan dalam mengawasi mutu pendidikan suatu negara. Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang membutuhkan data yang tepat mengenai tingkat mutu pendidikan sebagai alat untuk merancang arah pembangunan bangsa. Sehingga pemerintah berusaha meningkatkan mutu pendidikan dengan menerapkan standar-standar pendidikan agar dapat mempermudah negara dalam melakukan pembangunan.
Kurikulum pendidikan merupakan salah satu realisasi penjamin berjalannya mutu pendidikan. kurikulum merupakan program dan isi dari suatu sistem pendidikan yang berupaya melaksanakan proses akumulasi pengetahuan antar generasi dalam masyarakat. Maksud baik pemerintah ini ternyata kurang sesuai dengan kultur dan perkembangan zaman, dikarenakan kurikulum yang sekarang dijalankan masih berbasis pada langkah teoretis dan cenderung mengesampingkan nilai praksis pendidikan. Kurikulum yang sekarang digunakan dalam proses belajar tidak jauh berbeda dengan zaman penjajahan belanda, dimana proses pendidikannya hanyalah dalam langkah teoretis dan cenderung mencetak tenaga kerja.
Standar pendidikan berupa Ujian Nasional (UN) dengan maksud menyamaratakan nilai kemajuan dari sabang sampai merauke ini justru menimbulkan ketidak adilan baru, di daerah timur Indonesia yang sangat jauh dari standar minimal itu dipaksa mengikuti standar jakarta ataupun jawa yang notabene lebih memiliki sarana pendidikan. Belum lagi kecurangan-kecurangan pendidikan dalam ujian nasional. Penentuan kelulusan yang hanya ditentukan waktu kurang dari satu minggu mendapat banyak kecaman dari masyarakat, dengan alasan pemaksaan nilai tersebut bukanlah ukuran kemajuan pendidikan justru menimbulkan tekanan batin dan kecurangan-kecurangan dalam pendidikan.
Kurikulum pendidikan indonesia kurang mengajarkan sikap kritis dan kreatif dan cenderung bersifat mendoktrin pelajar. Selain itu kurikulumnya lebih bersifat mencetak pekerja daripada menumbuhkan pembuat pekerjaan (interprener). Hal itu dibuktikan dengan superioritas guru terhadap pelajar, sehingga proses belajar bukannya transformasi melainkan doktrinasi.
Dampak yang paling nyata dari rancun dan kakunya kurikulum pendidikan ini adalah pengangguran terdidik yang semakin meningkat. Menurut data yang ada, hal ini mengindikasikan bukanlah transformasi ilmu melainkan doktrianasi ilmu
3.        Pendeskreditan Moralitas
Pendidikan moralitas merupakan suatu hal yang sangat pendting dalam mendukung pembanguanan suatu bangsa sebagai alat untuk mengimbangi globalitas dan degradasi norma dalam masyarakat. Bahkan Durkheim mengkaji  moralitas sebagai kajian pokoknya. Moralitas tentunya tidak akan hilang dari masyarakat melainkan moralitas hanya berubah dari suatu bentuk kebentuk lainnya, namun jika bentuk tersebut kacau maka akan cenderung menghambat perkembangan masyarakat.
Dalam perjalanannya banyak kasus moralitas dalam pendidikan indonesia, kasus kekerasan iini tidak hanya dilakukan sesama murid ironisnya guru juga melakukan kekerasan secara fisik kepada murid sebaimana diberitakan dimedia massa. Tentunya kekerasan ini mengganggu perkembangan secara psikologis pelajar dan mendorong legalisasi kriminalitas dan kekerasan kepada siswa yang. Misalnya saja kasus IPDN, dengan alasan meningkatkan disiplin senior diberi kewenangan untuk menyiksa juniornya yang telah menyebabkan banyak hilangnya nyawa seperti klif muntu. Sehingga pendidikan moral, baik menggunakan instrumen agama ataupun sosialisasi moralitas seperti menanamkan sifat disiplin, jujur, kreatif, dan sebagainya secara partisipatif sangat diperlukan.
4.        Liberalisasi Pendidikan
Jika kita melihat sejarah kebelakang, sebenarnya liberalisme merupakan tahap perkembangan lanjut dari penjajahan negara-negara maju kepada negara dunia ketiga. Dalam sejarah domonasi eksploitasi ini  dibagi dalam tiga fase. Fase pertama disebut dengan masa kolonialisme yang ditandai dengan ekspansi secara fisik kapitalisme di eropa untuk memastikan perolehan bahan baku. Fase kedua disebut masa neokolonialisme dimana penjajah tidak lagi mencengkram secara fisik melainkan secara substantif melalui teori dan proses perubahan sosial, yaitu dengan mendekte atau mengintervensi kebijakan ekonomi, sosial dan politik yang cenderung merugikan negara bekas koloni. Fase yang ketiga adalah masa liberalisasi yaitu dengan memberlakukan perdagangan bebas dalam lingkup global tanpa melihat kondisi negara berkembang yang masih buta teknologi, sehingga liberalisasi cenderung menguntungkan negara-negara maju. Perkawinan antara globalisasi dan liberalisasi ini menimbulkan monopoli-monopoli perusahan besar TNC (Trans Nasional Coorporation) TMC (Trans Multinational Coorporations).
Ironisnya bukan hanya ekonomi saja yang mengalami liberalisasi, kesehatan bahkan pendidikan tidak luput dari liberalisasi yang menjurus pada komersialisasi pendidikan. Dengan landasan mengikuti “Konsesus Washington” pemerintah membiarkan dan melepas tanggung jawab sebagai penjamin hak memperoleh pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Bentuk pelepasan tanggung jawab ini dapat dilihat dalam peraturan presiden 1ndonesia no 77 tahun 2007, tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Dibidang Penanaman Modal atau biasa disebut BHP pendidikan (Badan Hukum Pendidikan). Dalam peraturan disebutkan bahwa pendidikan dasar, menengah, pensisikan tinggi dan pendidikan nornformal dapat dimasuki oleh modal asing dengan batasan kepemilikan modal maksimal 49 persen. Ini indikasi jelas bahwa telah terjadi komersialisasi pendidikan sebagai komunitas dagang atas nama liberalisasi.
Liberalisasi pendidikan tanpa melihat kondisi objektif masyarakat indonesia yang sebagaian besar tidak miskin ini, justru menjerumuskan rakyat kepada kebodohan. Pendidikan tak ubahnya menjadi sarana mobilisasi dalam merebutkan kekayaan dan mempertahankan status quo bagi orang-orang yang kaya. Akibat liberalisasi pendidikan ini tentunya rakyat miskin tidak mampu membiyayai pendidikan, sehingga dapat dikatan liberalisasi dan sahamisasi pendidikan ini adalah suatu bentuk kebijakan pembodohan massal terhadap rakyat.

No comments:

Post a Comment